Diberdayakan oleh Blogger.
Radio Rodja 756AM

HAKEKAT KONFLIK YANG TERJADI DI MESIR

asy-Syaikh Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah 

 Banyak kalangan yang prihatin dengan kondisi di Mesir. Karena mereka melihat bahwa Presiden Muhammad Mursi, yang berasal dari partai yang berlabelkan Islam dan disebut-sebut sebagai tokoh yang memperjuangkan Islam, ternyata dikudeta oleh pihak militer. Tentu saja pembahasan tentang sebab-sebab dan alasan kudeta tersebut merupakan pembahasan rumit dan sangat terkait dengan situasi politik dalam negeri Mesir.
Namun terlepas dari itu, kita perlu tahu siapa sebenarnya Muhammad Mursi ini? Apakah benar dia seorang tokoh yang memang hendak memperjuangkan Islam? Benarkah berbagai aksi demo pembelaan terhadap Mursi ini berarti pembelaan terhadap Islam? Dan apakah benar dengan dilengserkannya Mursi berarti dilengserkannya Islam?
Seorang muslim dituntut untuk bersikap berdasarkan ilmu, yaitu ilmu yang benar berdasarkan al-Kitab dan as-Sunnah dengan manhaj salaful ummah. Sehingga segala sikap dan peniliannya berdasarkan prinsip tersebut. Bukan semata-mata karena emosi, semangat, perasaan, atau “yang penting Islam.”
Maka perlu kita mendengar bagaimana penjelasan para ‘ulama ahlus sunnah dalam masalah ini. Yaitu ‘ulama yang benar-benar berjalan di atas al-Kitab dan as-Sunnah dengan manhaj salaful ummah.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, mari kita ikuti penjelasan salah seorang ‘ulama ahlus sunnah dari Madinah asy-Syaikh Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah. Beliau dikenal sebagai ‘ulama yang banyak mengetahui seluk-beluk ‘pergerakan-pergerakan Islam’. Kami terjemahkan penjelasan beliau ini dengan terjemahan bebas dan dengan sedikit diringkas. Juga kami lengkapi dengan catatan kaki pada beberapa kalimat yang membutuhkan penjelasan, untuk membantu pembaca memahaminya. Semoga bisa memberikan pencerahan kepada kita semua.
 _____________
Pertanyaan : Ada sebagian pihak yang mengatakan, bahwa keberhasilan Ikhwanul Muslimin (IM) mencapai tampuk kepemimpinan [1] adalah seperti kemenangan kaum muslimin dalam perang Badr, dan tatkala IM lengser adalah seperti kekalahan kaum muslimin dalam perang Uhud. Sebagian pihak lagi mengatakan, bahwa ini adalah perang antara Islam lawan kekufuran.
Jawab : Kejadian (di Mesir) ini kami dengar sebagaimana anda mendengarnya. Namun berapa dari hukum (syari’at) Islam yang mereka (IM) terapkan? Sungguh demi Allah,
Pertama: Aku sebelum ini justru berangan-angan kalau IM (di Mesir) bisa menjalankan kekuasaannya selama 4 tahun! Dengan itu tidak ada lagi alasan sama sekali setelahnya. Yakni agar semua pihak menyaksikan apa yang mereka terapkan dari hukum-hukum Islam ini. [2]
Kedua: Perintah Allah yang pasti terlaksana dan kehendak-Nya pasti mengalahkan (segala kehendak makluk). Tidak ada yang bisa menolak keputusan dan hukum-Nya. Subhanahu wa Ta’ala. [3]
Ketiga: IM telah menjalankan kekuasaannya selama 1 tahun di mesir. Lihat apa yang mereka perbuat? [4]
Keempat: ____ (suara terputus) nashrani
Kelima: Sebelum memegang kekuasaan, sudah mengatakan bahwa hukum potong tangan dan hukum cambuk bukan bagian dari syari’at Islam! Itu hanyalah perkara ijtihadiyah!! Pernyataan ini ada dan terekam. Ini dinyatakan sebelum menang dalam pemilu. … maka bagaimana bisa kemenangan IM ini diserupakan dengan kemenangan pada perang Badr?
Kesimpulannya, mereka itu adalah para penyeru demokrasi sejak awal.
Bahkan aku sendiri mendengar dia mengatakan, bahwa hukum itu adalah milik rakyat, bersumber dari rakyat juga, bukan (milik /dari) Allah.
Di mana itu ayat
{إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاه} [يوسف: 40]
“Tidak ada hukum kecuali milik Allah. Dia memerintahkan agar kalian tidak beribadah kecuali kepada-Nya.” (Yusuf : 40) Yang mereka selama ini  menghujat kita (ahlus sunnah) [5], dan mereka mengkafirkan kaum muslimin karena tidak menerapkan ayat ini dalam penilaian mereka. [6]

Keenam: Jalan (cara) yang kalian buat (untuk bisa naik ke kursi kekuasaan), maka kalian terjatuh melalui jalan (cara) itu pula. Jalan (cara) yang kalian buat (untuk bisa naik ke kursi) adalah kalian menuntut/menyuarakan pembebasan (negeri Mesir), yang di antaranya sampai Yusuf al-Qaradhawi datang dan menyerukan itu di mimbar Jum’at! Dengan itu kalian (IM) berhasil naik ke kursi.  Maka sekarang pun kalian (IM) jatuh dengan cara yang sama, yaitu adanya tuntutan pembebasan (negeri Mesir) dari rakyat.

Ketujuh: Mereka sendiri menyatakan, bahwa kebebasan rakyat tidak boleh dibatasi. Sementara demo yang terjadi sekarang merupakan tuntutan kebebasan rakyat. Dalam undang-undang dinyatakan rakyat tidak boleh dibatasi kebebasannya. Maka mereka bebas menyatakan kemauannya. Kalian (IM) menuntut keinginan kalian. Namun kini mereka berhasil mengalahkan kalian. Maka, bukankah “hukum adalah milik rakyat”.?!

Kedelapan: Sebagaimana dikatakan dalam sebuah bait syair,
أعلمه الرماية كل يوم … فلما اشتد ساعده رماني
وكم علمتُه نظم القوافي … فلما قال قافية هجاني
“Aku ajari dia memanah setiap hari, namun ketika dia kuat tangannya dan sudah mahir memanah justru dia (balik) memanahku.
Sudah berapa banyak aku mengajarinya (cara) pembuatan syair, namun ketika dia telah bersyair, justru dia  menghujatku (dengan syair itu)”
(Asy-Syaikh Muhammad bin Hadi melanjutkan): Sejak awal aku sudah katakan, bahwa IM akan meneguk dari gelas yang darinya Husni Mubaraki meneguk, bahkan lebih jelek lagi. [7]
رَأَيْتَ بَنِي الدُّنْيَا إِذَا مَا سَمَوْا بِهَا … هَوَتْ بِهِمُ الدُّنْيَا عَلَى قَدْرِ مَا سَمَوْا
Engkau lihat ahli dunia ketika dia berhasil tinggi (popular, terkenal, kaya, dll) dengan dunianya,
Maka dunia itu akan membuat dia terpelanting sesuai dengan ketinggian yang ia raih
Mereka menghendaki sesuatu, namun Allah Subhanahu wa Ta’ala
{يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُور} [غافر: 19]
“mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.”  (Ghafir : 19)
Kesembilan: Pemerintahan-pemerintahan yang ada ini – kata mereka (IM) – semuanya  adalah antek-antek Amerika, Yahudi, dan Israel. Namun anehnya, begitu memegang tampuk kekuasaan, IM langsung memperbaruhi dan menguatkan perjanjian persahabatan dan kerjasama dengan Yahudi!! Amerika-lah yang sejak awal menekan mereka. Maka tidaklah Mursi naik ke kursi kekuasaan kecuali setelah Amerika yakin bahwa pemerintahan Mursi tidak akan mengubah perjanjian damai dengan Israel!! Bagaimana pemerintahan-pemerintahan yang ada dinyatakan kafir, sementara yang memperbaruhi perjanjian tidak kafir?! Kami tidak mengkafirkan, (Ini berdasarkan kaedah mereka sendiri). Bagaimana Husni Mubarak, Anwar Sadat dinyatakan kafir karena mereka berdamai dengan Yahudi. Sementara yang memperbaruhi, mengokohkan dan memprogandakan perjanjian tersebut tidak dinyatakan kafir?
Partai sekuler di Turki tidak membuat perjanjian dengan Yahudi. Namun ketika Najmudin Erbankan (IM) naik, malah membuat perjanjian persekutuan militer dengan Yahudi!! Dan masih terus berlaku! Ketika pemerintahan IM berhasil digulingkan, maka perjanjian persekutuan militer tersebut langsung dihentikan.
Wahai saudaraku…
Aku tahu, sebenarnya sebagian saudara-saudara kita tidak suka dengan pembicaraan seperti ini. Karena ini membuka kejelekan-kejelekan. Padahal IM sebenarnya sudah sangat jelas berbagai penyimpangannya. Namun banyak dari umat ini yang lalai, seakan mereka tidak mengikutinya sebagaimana kami mengikutinya. Maka janganlah menyikapinya berdasarkan perasaan semata. Mungkin mereka menyaksikan itu semua (pernyimpangan-penyimpangan IM), namun mereka lupa. Maka umat ini perlu adanya orang-orang (para da’i) yang mengingatkan penyimpangan-penyimpangan yang muncul dari IM.

Sepuluh: Selalu meneriakkan “hukum, hukum, hukum”. Namun tatkala memegang tampuk, apa yang mereka (IM) perbuat? Apakah mereka melakukan perubahan. Apakah hukum Islam menjadi satu-satunya sumber hukum? Tidak!
Tatkala IM “berhasil” di Tunisia, apa yang terjadi? “Hilangkan Islam sebagai sumber hukum”. Islam tahakkum tidak ada pada mereka. Yang ada pada mereka adalah Islam hukum.
Tahukah kalian apa itu Islam hukum? Apa bedanya dengan Islam tahakkum?
Sebenarnya hukum yang mereka maukan adalah bahwa Ikhwanul Muslimin-lah yang meletakkan hukum (kebijakan).[8]
Sementara tahakkum adalah diterapkannya Islam. Maka Islam apakah yang mereka terapkan? Sama sekali mereka tidak menerapkan Islam!! Sampai-sampai seorang perempuan kafir heran terhadap mereka (IM). Karena memang mereka seolah mengangkat syiar Islam. Padahal mereka sama sekali tidak menerapkan Islam. Namun mereka memperjuangkan Islam hukum. Apa itu? Yaitu mengejar kursi!
Oleh karena itu, ketika terjadi konflik ini, salah seorang di antara mereka mengatakan, “Jatuhnya Mursi ini sebanding dengan Kesyirikan kepada Allah!” ya, dengan lafazh ini.
Wahai saudara-saudaraku,
Sekarang kalian tahu apa itu Islam hukum dan Islam tahakkum. Islam tahakkum adalah penerepan Islam secara hakiki, ini tidak mereka maukan. Karena ini berarti ‘menzhalimi kebebasan manusia’. Oleh karena ini, di Tunisia kedai-kedai minuman keras dan bar semakin menjamur!! Sampai-sampai seorang wanita kafir spanyol terheran-terheran dengan fenomena tersebut!
Adapun Islam hukum, adalah IM sampai ke kursi!! Sehingga merekapun berjuang mewujudkan Islam hukum, bukan Islam tahakkum.
Demi Allah, kalau sampai mereka memerintah kalian di negeri ini niscaya kalian melihat pemandangan yang lebih jelek dari sekarang. Aku memohon kepada Allah agar tidak mendatangkan orang-orang seperti mereka menguasai negeri ini!  Na’udzubillah min dzalik. Janganlah kalian tertipu dengan mereka (IM). Wajib atas kita semua untuk bahu membahu saling bergandengan tangan dengan pemerintah dan para ‘ulama ahlus sunnah yang ada. …
Semoga Allah menjauhkan dari kita berbagai fitnah, yang tampak maupun yang tersembunyi.
* * *
Kaum wanita tidak boleh masuk dalam urusan seperti ini. “Ada seorang wanita yang terbunuh di Iskandariyah, maka kaum wanita terpaksa keluar berdemo”, katanya. Ini tidak boleh. Jika ada orang-orang yang dizhalim terbunuh, maka Allah yang akan membela mereka. Adapun kalian kaum wanita ikut-ikutan berdemo, maka ini sesuatu yang bukan urusan/tugas kalian.
Allah Jalla wa ‘Ala berfirman kepada para isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  – maka lebih-lebih wanita yang di bawah mereka kemuliaan dan keutamaannya – “Tinggallah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dengan cara berhias jahiliyah dulu.”
Seorang wanita itu aurat, apabila dia keluar maka akan diintai oleh syaithan, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka bagaimana wanita keluar untuk sesuatu yang bukan urusannya, dan justru malah meninggalkan urusan (tugas/kewajiban)nya, yaitu urusan rumahnya, anak-anaknya, suaminya.
* * *
Namun Ikhwanul Muslimin tidak mengerti ini semua. Karena mereka tidak tahu kecuali “Islam hukum“, adapun “Islam tahakkum” maka mereka tidak mengakuinya, mereka mengingkarinya.  Mereka hanya tahu “Islam hukum“, yaitu mengejar kursi. Ini yang mereka perjuangkan. Sampai-sampai kalian dengar berbagai omongan dusta, “bahwa Nabi-lah yang mengangkat Mursi.”, dan banyak kedustaan lainnya.
Maka sungguh mengagumkanku pernyataan Muhammad Hamid al-Faqi, “Mereka itu adalah khawwanul muslimin (para pengkhianat kaum muslimin)”
download suara
_____________
 Penutup
Dari penjelasan asy-Syaikh Muhammad bin Hadi hafizhahullah di atas, nyatalah kepada kita semua siapakah hakekat Muhammad Mursi sebenarnya, dan secara lebih umum lagi siapa dan bagaimana sepak terjang Ikhwanul Muslimin, khususnya di Mesir kali ini. Sehingga jelaslah kepada kita, bahwa konflik di Mesir, baik pihak yang dikudeta maupun pihak yang mengkudeta bukanlah pihak yang mewakili Islam dan sama-sama tidak memperjuangkan Islam. Konflik Mesir ini merupakan fitnah dan musibah.
Sehingga kaum muslimin secara umum, dan di Mesir secara khusus, sikap mereka yang benar adalah sebagaimana yang dinasehatkan oleh al-’Allamah asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah adalah menghindar dan menjauh dari fitnah ini. Nasehat beliau ini merupakan nasehat emas yang bersumber dari dalil-dalil al-Kitab dan as-Sunnah serta tauladan dari as-Salafush Shalih.
Adapun ikut berkomentar tanpa ilmu, ikut bereaksi, ikut berdemo, maka itu bukanlah sikap yang benar, dan sama sekali tidak memberikan penyelesaian. Bahkan sebaliknya, sikap tersebut justru memperkeruh suasana. Semakin demo digencarkan, maka semakin kekerasan yang timbul bahkan pertumpahan darah. Akan semakin banyak korban berjatuhan. Kasus terakhir kejadian rabiah adawiyyah dan nahdhah kemarin, yang disebutkan 2200 jiwa melayang!! Allahul Musta’an. Janganlah kita terpedaya dengan pidato berapi-api dari “para tokoh Islam”, yang terus memberikan semangat kepada kaum muslimin untuk “berjihad”. Padahal hakekatnya para tokoh tersebut sangat tidak sayang kepada kaum muslimin, tidak menyadari betapa mahal dan berharganya darah seorang muslimin. Hati-hati dan waspadalah wahai saudaraku, dari paham khawarij yang sangat berbahaya!! Sejarah membuktikan, tidaklah paham tersebut kecuali memang berujung pada pedang dan pertumpahan darah!!
Apabila kita menyaksikan sepak terjang Ikhwanul Muslimin, sejak dulu, baik di Mesir dan di negeri-negeri lainnya, tampak jelas kepada kita bahwa mereka tidak menegakkan dinul Islam dengan sebenarnya. Dan inilah salah satu sebab terbesar kegagalan mereka di berbagai tempat. Karena di antara sebab kekuasaan dan kekokohan adalah menegakkan agama ini dengan sebenarnya. (dammajhabibah.net)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
[1]  Yaitu dengan berhasilnya Muhammad Mursi meraih kursi Presiden di Mesir.
[2]  Hal sebagaimana disaksikan oleh sejarah, baik di Sudan, Turki, Tunisia, dll, tatkala Ikhwanul Muslimin berhasil meraih kemenangan dalam politik, maka pada kenyataannya justru mereka tidak menerapkan syari’at/hukum Islam yang selama ini mereka teriakkan.
[3]  Yakni apa yang disampaikan oleh Syaikh di sini adalah berdasarkan prinsip dan manhaj Ikhwanul Muslimin yang memang banyak penyimpangan padanya, dan berdasarkan fakta sejarah. Bukan hendak mendahului taqdir Allah.
[4] Yaitu di Mesir. Apakah benar mereka menerapkan syari’at Islam ataukah tidak?
[5]  Yakni para ‘ulama ahlus sunnah mereka anggap tidak konsekuen dengan ayat ini.
[6]  Ini merupakan prinsip paham khawarij sejak awal kemunculan mereka. Dengan prinsip ini mereka mengkafirkan pihak-pihak yang mereka nilai tidak berhukum dengan hukum Allah. Termasuk pemerintah-pemerintah muslimin hari ini.
[7]  Yakni perjalanan IM tidak akan jauh berbeda dengan perjalanan Husni Mubarak. Disebabkan karena IM tidak mau berpegang kepada Islam yang benar, yaitu al-Kitab dan as-Sunnah berdasarkan pemahaman Salaful Ummah.
[8]  Yaitu slogan yang selama ini mereka teriakkan adalah “hukum Islam, hukum Islam.”  Seolah mereka menginginkan diterapkannya hukum Islam di muka bumi. Padahal hakekatnya tidak demikian. Karena fakta menunjukkan tatkala mereka berhasil meraih tampuk kepemimpinan, baik di parlemen maupun kepresidenan, ternyata mereka sama sekali tidak menerapkan hukum Islam. Jadi slogan “hukum Islam” yang mereka teriakkan hakekatnya tidak lebih sebagai alat atau kendaraan agar mereka bisa sampai ke kursi kekuasaan.

Bersihkan Hati anda dari dosah Hasad

Kategori: Penyakit Hati Diterbitkan pada 10 July 2012 Klik: 8456 
 
Print
Hampir seluruh manusia pernah terjangkiti Hasad. Ibnu Taimiyyah berkata :

وَالْمَقْصُوْدُ أَنَّ " الْحَسَدَ " مَرَضٌ مِنْ أَمْرَاضِ النَّفْسِ وَهُوَ مَرَضٌ غَالِبٌ فَلاَ يَخْلُصُ مِنْهُ إِلاَّ قَلِيْلٌ مِنَ النَّاسِ وَلِهَذَا يُقَالُ : مَا خَلاَ جَسَدٌ مِنْ حَسَدٍ لَكِنَ اللَّئِيْمَ يُبْدِيْهِ وَالْكَرِيْمَ يُخْفِيْهِ

"Maksudnya yaitu bahwasanya hasad adalah penyakit jiwa, dan ia adalah penyakit yang menguasai, tidak ada yang selamat darinya kecuali hanya segelintir orang. Karenanya dikatakan, "Tidak ada jasad yang selamat dari hasad, akan tetapi orang yang tercela menampakkannya dan orang yang mulia menyembunyikannya" (Majmuu' Al-Fataawaa 10/125-126)

Kenapa hasad sulit dihindari?, Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata

وَالْحَسَدُ مَرْكُوْزٌ فِي طِبَاعِ الْبَشَرِ وَهُوَ أَنَّ الإِنْسَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَفُوْقَهُ أَحَدٌ مِنْ جِنْسِهِ فِي شَيْءٍ مِنَ الْفَضَائِلِ

"Hasad tertanam di tabi'at manusia, yaitu namanya manusia benci jika ada seorangpun –yang sejenis dengannya (sesama manusia)- yang mengunggulinya dalam suatu keutamaan" (Jaami'ul 'Uluum wa al-Hikam hal 327)

Akan tetapi… lantas apakah kita harus pasrah dan mengikuti penyakit hasad yang merongrong hati kita???


Model-model Manusia Terhadap Hasad

"Manusia bermodel-model dalam menghadapi hasad:

(Pertama) : Diantara mereka ada yang berusaha untuk menghilangkan kenikmatan yang ada pada orang yang dihasadi, dengan berbuat dzolim kepadanya, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan lalu diantara mereka ada yang berusaha hanya untuk menghilangkan kenikmatan tersebut dari yang dihasadi tanpa harus berpindah kenikmatan tersebut kepadanya Dan inilah yang merupakan bentuk hasad yang paling buruk dan paling keji, dan inilah hasad yang tercela dan terlarang. Ia adalah hasad yang merupakan dosa Iblis, dimana ia telah hasad kepada Adam 'alaihis salaam tatkala ia melihat Adam telah mengungguli para malaikat, yaitu Allah telah menciptakan Adam dengan tanganNya, telah memerintahkan para malaikat untuk sujud kepadanya, Allah telah mengajarkannya nama-nama segala sesuatu, serta Allah menempatkan Adam di surga di sisiNya. Maka Iblispun terus senantiasa berusaha untuk mengeluarkan Adam dari surga, hingga akhirnya iapun berhasil mengeluarkan Adam dari surga…

Hasad ini pulalah yang merasuki orang-orang yahudi sebagaimana telah Allah sebutkan dalam beberapa ayat dalam Al-Qur'an, diantaranya firman Allah

وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ

"Sebahagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran." (QS Al-Baqoroh : 109)

Juga firman Allah :

أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَى مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ فَقَدْ آتَيْنَا آلَ إِبْرَاهِيمَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَآتَيْنَاهُمْ مُلْكًا عَظِيمًا (٥٤)

"Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia [Yaitu: kenabian, Al Quran, dan kemenangan] yang Allah telah berikan kepadanya? Sesungguhnya Kami telah memberikan kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar" (QS An-Nisaa' : 54)" (Dari perkataan Ibnu Rojab dalam Jaami'ul 'Uluum wal Hikam hal 327)

(Kedua) : Diantara mereka ada yang menghendaki kenikmatan yang ada pada saudaranya berpindah kepada dirinya. Misalnya saudaranya tersebut memiliki seorang istri yang cantik lantas ia berangan-angan agar saudaranya menceraikan istrinya tersebut atau agar saudaranya segera meninggal sehingga iapun bisa menikahi sang wanita.

Atau saudaranya memimpin sebuah markaz lantas ia berangan-angan agar saudaranya segera hengkang pergi atau segera meninggal agar ialah yang akan menjadi pemimpin markaz tersebut.

Atau saudaranya seorang dai yang terkenal dan memiliki banyak pengikut, maka iapun berangan-angan agar saudaranya melakukan kesalahan sehingga ditinggalkan oleh para pengikutnya maka para pengikutnya akan berpaling kepadanya.

(Ketiga) : Ia bukan berharap hilangnya kenikmatan yang ada pada saudaranya, akan tetapi ia berbahagia jika saudaranya tetap dalam kondisinya yang buruk, tetap dalam keadaan miskin, atau tetap dalam keadaan bodoh, atau tetap dalam keadaan terjerumus dalam kesalahan atau bid'ah. Karenanya hatinya menjadi teriris-iris jika saudaranya tersebut menjadi kaya, atau menjadi pintar dan alim, atau yang tadinya terjerumus dalam bid'ah kemudian mengenal sunnah.

(Keempat) : Ia tidak berharap hilangnya kenikmatan yang ada pada saudaranya, akan tetapi ia berharap dirinya memperoleh kenikmatan sebagaimana yang dirasakan oleh saudaranya, dan ia berusaha untuk memperolehnya, sehingga kondisinya bisa setingkat/setara dengan saudaranya tersebut. Akan tetapi tatkala cita-citanya tersebut tidak tercapai, kenikmatan tidak bisa ia raih maka iapun terjerumus dalam hasad, iapun ingin kenikmatan pada saudaranya lenyap, sehingga saudaranya tersebut bisa terjatuh dan setara dengan dirinya. (poin kedua hingga keempat silahkan lihat kitab Fiqh Al-Hasad karya Musthofa Al-'Adawi hal 9-10)

(Kelima) : Ia hasad kepada saudaranya, akan tetapi ia tidak berusaha untuk menghilangkan kenikmatan yang ada pada saudaranya, ia tidak menzoliminya baik dengan perbuatan maupun dengan perkataan. Jika ia berusaha untuk menghilangkan hasad dalam hatinya akan tetapi ia tidak berhasil, bahkan hasad tetap mendominasinya maka orang seperti ini tidak berdosa selama ia tidak merealisasikan penyakit hasadnya dalam bentuk perkataan maupun perbuatan.

Adapun jika ia sengaja membisikkan hatinya untuk hasad dan mengulang-ngulang bisikan tersebut dalam hatinya, dan ia tenteram dan condong kepada hilangnya kenikmatan dari saudaranya, meskipun ia tidak merealisasikan hasadnya dalam bentuk perkataan maupun perbuatan akan tetapi hanya disimpan dihati, maka orang seperti ini ada khilaf diantara para ulama, apakah ia dihukum atau tidak?, apakah ia berdosa atau tidak?. Masalahnya apa yang ia lakukan dengan membisikan hasad kepada hatinya mirip dengan 'azam/tekad yang dipasang untuk melakukan kemaksiatan meskipun belum melakukan kemaksiatan. Dan sebagian ulama menyatakan bahwa jika niat sudah sampai pada derajat 'azam/tekad maka menimbulkan dosa. (Lihat Jaami'ul 'Uluum hal 327-328).

Ibnu Taimiyyah berkata, "Barang siapa yang mendapati dalam dirinya rasa hasad kepada orang lain maka hendaknya ia menggunakan ketakwaannya dan kesabarannya untuk membenci hasad yang ada dalam dirinya.

Banyak orang yang memiliki agama (yang kuat) mereka tidak berbuat dzolim kepada orang yang dihasadi, mereka juga tidak menolong orang yang menzolimi orang yang dihasadi. Akan tetapi mereka juga tidak menunaikan kewajiban hak orang yang dihasadi. Bahkan jika ada seseorang yang mencela orang dihasadi tersebut maka mereka tidak setuju dengan pencela tadi namun juga tidak menyebutkan kebaikan-kebaikan orang yang dihasadi. Mereka ini berhutang kepadanya karena telah meninggalkan perkara yang diperintahkan untuk menunaikan haknya dan kurang dalam menunaikannya, namun mereka tidak berbuat pelanggaran terhadap haknya. Maka balasan terhadap mereka adalah hak-hak mereka juga akan terkurang hak-hak mereka, sehingga mereka juga tidak akan disikapi dengan adil dalam beberapa kondisi, serta mereka juga tidak akan ditolong melawan orang yang yang menzolimi mereka sebagaimana mereka tidak menolong orang dihasadi tersebut. Adapun barang siapa yang melanggar/menzolimi orang yang dihasadi baik dengan perkataan maupun perbuatan maka ia akan dihukum" (Majmuu' Al-Fataawaa 10/125)

(Keenam) : Yaitu seseorang yang tatkala mendapatkan dalam dirinya rasa hasad maka ia berusaha menghilangkannya dengan cara berbuat baik kepada saudaranya yang ia hasadi, ia mendoakannya, ia menyebarkan kebaikan-kebaikan dan keutamaan-keutamaannya, hingga akhirnya ia mengganti hasadnya dengan mencintai saudaranya. Ini termasuk derajat keimanan yang tertinggi. Pelakunya adalah seorang yang imannya sempurna, yang menghendaki bagi saudaranya apa yang ia suka untuk dirinya sendiri. (Lihat Jaami'ul 'Uluum wal Hikam hal 328)

Ibnu Taimiyyah berkata, "Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah dan bersabar (*sehingga tidak merealisasikan hasadnya), dan tidak termasuk dalam orang-orang yang berbuat dzolim, maka Allah akan memberi manfaat kepadanya dengan ketakwaannya tersebut. Sebagaimana yang dialami oleh Zainab binti Jahsy radhiallahu 'anhaa. Ia adalah istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyaingi Aisyah (di hati Nabi)" (Majmuu' Al-Fataawaa 10/125, yaitu Zainab selamat tidak ikut-ikutan menuduh Aisyah dalam kasus 'ifk/tuduhan Aisayh berzina. Padahal saudarinya Hamnah binti Jahsy ikut terprovokasi sehingga ikut-ikutan menuduh Aisyah)



Sebab Timbulnya Hasad

Ibnu Taimiyyah berkata :

"Dan hasad diantara para wanita sering terjadi dan mendominasi, terutama diantara para istri-istri pada satu suami. Seorang wanita cemburu karena adanya para istri yang lain yang menyertainya. Demikianlah hasad sering terjadi diantara orang-orang yang berserikat dalam kepemimpinan atau harta jika salah seorang dari mereka mendapatkan bagian dan yang lainnya luput dari bagian tersebut. Demikian juga hasad terjadi diantara orang-orang yang setara karena salah seorang diantara mereka lebih dari pada yang lain. Sebagaimana para saudara nabi Yusuf, demikian juga hasadnya salah seorang anak Adam kepada yang laiinya. Ia hasad kepada saudaranya karena Allah menerima korbannya sementara kurbannya tidak diterima. Ia hasad kepada kelebihan yang Allah berikan berupa keimanan dan ketakwaan –sebagaimana hasadnya yahudi terhadap kaum muslimin- sehingga iapun membunuh saudaranya karena hasad tersebut" (Majmuu' Al-Fatawa 10/125-126)

Karenanya seorang penjual minyak wangi memiliki hasad yang sangat besar kepada penjual minyak wangi yang lain, terlebih lagi jika penjual yang lain tersebut berjualan di areal yang sama. Padahal meskipun di dekat areal tersebut ada show room mobil yang pemiliknya memperoleh keuntungan puluhan juta tiap hari, akan tetapi para penjual minyak wangi tidak hasad kepada sang pemilik show room, karena segmen dan profesi yang berbeda.

Demikian juga dokter hasad kepada dokter yang lain jika ternyata pasien dokter tersebut lebih banyak dari pasiennya.

Tukang becak hasad kepada tukang becak lainnya, dan ia tidak hasad kepada para supir taksi yang mungkin untung mereka berlipat-lipat ganda daripada untuk si tukang becak.

Demikian pula tetangga hasad kepada tetangga yang lain, tatkala melihat isi rumah tetangganya lebih mewah, demikian juga bangunan rumahnya lebih mewah.

Demikian juga penuntut ilmu hasad kepada penuntut ilmu yang lain, jika ternyata niatnya menuntut ilmu tidak ikhlas karena Allah.


Keburukan Hasad

Pertama : Hasad bertentangan dengan nilai dan konsekuensi persaudaraan.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَلاَ تَقَاطَعُوا وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا

"Janganlah kalian saling hasad, janganlah saling membenci, jangan saling memboikot, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara"
(HR Muslim no 2559)

Padahal diantara kaum mukminin harusnya saling mencintai dan menyayangi. Allah berfirman:

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ

"Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka."
(Al-Fath : 29)

Kedua : Hasad merupakan penyakit.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

دَبَّ إِلَيْكُمْ دَاءُ الأُمَمِ قَبْلَكُمْ : الْحَسَدُ وْالْبَغْضَاءُ، وَالْبَغْضَاءُ هِيَ الْحَالِقَةُ لاَ أَقُوْلُ تَحْلِقُ الشَّعْرَ وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّيْنَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَفَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِمَا يُثْْبِتُ ذَلِكَ لَكُمْ ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ

"Telah berjalan kepada kalian penyakit umat-umat terdahulu, hasad dan permusuhan. Dan permusuhan adalah membotaki. Aku tidak mengatakan membotaki rambut, akan tetapi membotaki agama. Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya tidaklah kalian masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah kalian beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku kabarkan kepada kalian dengan apa bisa menimbulkan hal tersebut?, tebarkanlah salam diantara kalian"
(HR At-Thirmidzi 2/83 dan Ahmad 1/165,167, dan dihasankan oleh Al-Albani dalama Irwaaul Gholil 3/238)

Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda:

سَيُصِيْبُ أُمَّتِي دَاءُ الأُمَمِ ، فَقَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا دَاءُ الأُمَمِ ؟ قَالَ : الأَشْرُ، وَالْبَطْرُ والتَّكَاثُرُ وَالتَّنَاجُشُ فِي الدُّنْيَا وَالتَّبَاغُضُ وَالتَّحَاسُدُ حَتَّى يَكُوْنَ الْبَغْيُ

"Umatku akan ditimpa penyakit umat-umat". Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, apakah itu penyakit umat-umat (terdahulu)?". Rasulullah berkata, "Kufur Nikmat, bersikap berlebihan terhadap nikmat Allah (terlalu riang gembira/berfoya-foya), saling berlomba-lomba memperbanyak dunia, saling berbuat najsy, saling memusuhi, dan saling hasad-menghasadi hingga timbulnya sikap melampaui batas (kedzoliman)" (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 680)

Ibnu Taimiyyah berkata, "Rasulullah menamakan hasad sebagai penyakit… maka dikatahui bahwasanya hasad merupakan penyakit. Dalam hadits yang lain (doa Nabi)

أَعُوْذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَهْوَاءِ وَالأَدْوَاءِ

"Aku berlindung kepada Engkau dari akhlak yang munkar, dari hawa nafsu, dan dari penyakit-penyakit" (Majmuu Al-Fataawaa 10/126)

Ketiga : Hasad lebih buruk dari pelit

Ibnu Taimiyyah berkata :

وَالشُّحُّ مَرَضٌ وَالْبُخْلُ مَرَضٌ وَالْحَسَدُ شَرٌّ مِنَ الْبُخْلِ

"Rasa pelit penyakit, kikir merupakan penyakit, dan hasad lebih buruk daripada rasa pelit" (Majmuu Al-Fataawa 10/128)

Hal ini dikarenakan orang yang pelit ia hanya mencegah dirinya dari kenikmatan Allah, atau mencegah orang lain dari kenikmatan yang Allah yang ia miliki. Adapun orang yang hasad ia membenci kenikmatan Allah pada orang lain.

Terkadang seseorang dermawan dengan memberikan pemberian kepada orang lain yang membantunya akan tetapi ia hasad kepada orang-orang lain yang semisalnya. Terkadang seseorang pelit akan tetapi ia tidak hasad kepada orang lain. (lihat Majmuu' Al-Fataawaa 10/29)

Keempat ; Orang yang hasad pada hekekatnya protes dengan keputusan Allah.

Allah yang telah mentaqdirkan si fulan kaya, si fulan cerdas, sifulan cantik, dll.

Allah berfirman :

أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (٣٢)

"Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan" (Az-Zukhruf : 32)

وَكَذَلِكَ فَتَنَّا بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لِيَقُولُوا أَهَؤُلاءِ مَنَّ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنْ بَيْنِنَا أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَعْلَمَ بِالشَّاكِرِينَ (٥٣)

"Dan Demikianlah telah Kami uji sebahagian mereka (orang-orang kaya) dengan sebahagian mereka (orang-orang miskin), supaya (orang-orang yang Kaya itu) berkata: "Orang-orang semacam inikah di antara kita yang diberi anugerah Allah kepada mereka?" (Allah berfirman): "Tidakkah Allah lebih mengetahui tentang orang-orang yang bersyukur (kepadaNya)?" (QS Al-An'aam : 53)

Lantas orang yang hasad ini protes dari sisi :

- Tidak setuju dengan pembagian Allah tersebut

- Tidak setuju kalau si fulan mendapatkan kenikmatan, dan merasa bahwa dialah yang lebih pantas meraih kenikmatan tersebut

Kelima : Orang yang hasad pada hekekatnya telah berbuat baik kepada orang yang ia hasadi. Karena jika ia telah hasad ia biasanya menzolimi orang yang ia hasadi dengan perbuatan maupun dengan perkataan. Baik merendahkan atau menggibahinya. Dengan demikian maka ia telah mentransfer kebaikan-kebaikannya kepada orang yang ia hasadi tersebut pada hari kiamat kelak, pada hari dimana sangat dibutuhkan kebaikan-kebaikan untuk ditimbang oleh Allah

Keenam : Orang yang hasad telah bertasyabbuh dengan iblis dan kaum yahudi. Karena hasad adalah akhlak iblis dan orang-orang yahudi.

Ketujuh : Orang yang hasad pada hakikatnya meminta agar Allah memberinya cobaan yang belum tentu bisa ia pikul. Seseorang miskin yang hasad kepada orang yang kaya hendaknya ia berhusnudzon kepada Allah tatkala ia belum diizinkan Allah untuk menjadi kaya, karena bisa jadi jika ia diberi kekayaan oleh Allah maka ia akan semakin jauh dari Allah dan terjerumus dalam berbagai kemaksiatan, sebagaimana yang banyak dialami oleh orang-orang yang kaya raya. Dan bukankah jika ia kaya, maka akan banyak orang yang hasad kepadanya?, sehingga ia tidak akan aman dari gangguan mereka yang hasad kepadanya??!.

Seorang yang hasad kepada orang yang memiliki ilmu lebih dan dakwahnya lebih diterima, hendaknya ia husnudzon kepada Allah, karena bisa jadi jika Allah memindahkan ilmu orang tersebut kepadanya maka ia tidak mampu memikulnya, bisa jadi iapun menjadi orang yang riya dan angkuh sehingga menjerumuskan ia ke dalam api neraka.

Kedelapan : Hasad adalah penyebab dosa pertama kali di langit dan dibumi. Iblis kafir kepada Allah karena hasad kepada Adam, dan Qobil membunuh Habil pun karena hasad.



Tidak Hasad Sebab Masuk Surga

Membersihkan hati dari segala model hasad merupakan perkara yang sangat berat dan butuh perjuangan yang berkesinambungan.

Anas bin Malik radhiallahu 'anhu berkata:

كُنَّا جُلُوسًا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: " يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ " فَطَلَعَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ، تَنْطِفُ لِحْيَتُهُ مِنْ وُضُوئِهِ، قَدْ تَعَلَّقَ نَعْلَيْهِ فِي يَدِهِ الشِّمَالِ، فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ ذَلِكَ، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ مِثْلَ الْمَرَّةِ الْأُولَى . فَلَمَّا كَانَ الْيَوْمُ الثَّالِثُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ مَقَالَتِهِ أَيْضًا، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ عَلَى مِثْلِ حَالِهِ الْأُولَى، فَلَمَّا قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِعَهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَالَ: إِنِّي لَاحَيْتُ أَبِي فَأَقْسَمْتُ أَنْ لَا أَدْخُلَ عَلَيْهِ ثَلَاثًا، فَإِنْ رَأَيْتَ أَنْ تُؤْوِيَنِي إِلَيْكَ حَتَّى تَمْضِيَ فَعَلْتَ ؟ قَالَ: نَعَمْ

"Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliaupun berkata : "Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga". Maka munculah seseorang dari kaum Anshoor, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka Abdullah bin 'Amr bin Al-'Aash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya : "Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?. Maka orang tersebut berkata, "Silahkan".

Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya :

وَكَانَ عَبْدُ اللهِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ بَاتَ مَعَهُ تِلْكَ اللَّيَالِي الثَّلَاثَ، فَلَمْ يَرَهُ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّهُ إِذَا تَعَارَّ وَتَقَلَّبَ عَلَى فِرَاشِهِ ذَكَرَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَكَبَّرَ، حَتَّى يَقُومَ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ . قَالَ عَبْدُ اللهِ: غَيْرَ أَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا، فَلَمَّا مَضَتِ الثَّلَاثُ لَيَالٍ وَكِدْتُ أَنْ أَحْقِرَ عَمَلَهُ، قُلْتُ: يَا عَبْدَ اللهِ إِنِّي لَمْ يَكُنْ بَيْنِي وَبَيْنَ أَبِي غَضَبٌ وَلَا هَجْرٌ ثَمَّ، وَلَكِنْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَكَ ثَلَاثَ مِرَارٍ: " يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ " فَطَلَعْتَ أَنْتَ الثَّلَاثَ مِرَارٍ، فَأَرَدْتُ أَنْ آوِيَ إِلَيْكَ لِأَنْظُرَ مَا عَمَلُكَ، فَأَقْتَدِيَ بِهِ، فَلَمْ أَرَكَ تَعْمَلُ كَثِيرَ عَمَلٍ، فَمَا الَّذِي بَلَغَ بِكَ مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ . قَالَ: فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ، غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا، وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللهُ إِيَّاهُ . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ، وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ

"Abdullah bin 'Amr bin al-'Aaash bercerita bahwasanya iapun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan sholat malam, hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka iapun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk sholat subuh. Abdullah bertutur : "Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan. Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka akupun berkata kepadanya : Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali : Akan muncul sekarang kepada kalian seorang penduduk surga", lantas engkaulah yang muncul, maka akupun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku contohi, namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Maka apakah yang telah menyampaikan engkau sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam?". Orang itu berkata : "Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat". Abdullah bertutur : "Tatkala aku berpaling pergi maka iapun memanggilku dan berkata : Amalanku hanyalah yang engkau lihat, hanya saja aku tidak menemukan perasaan dengki (jengkel) dalam hatiku kepada seorang muslim pun dan aku tidak pernah hasad kepada seorangpun atas kebaikan yang Allah berikan kepadanya". Abdullah berkata, "Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga-pen), dan inilah yang tidak kami mampui" (HR Ahmad 20/124 no 12697, dengan sanad yang shahih)

Perhatikanlah hadits yang sangat agung ini, betapa tinggi nilai amalan hati di sisi Allah. Sahabat tersebut sampai dinyatakan sebagai penduduk surga oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebanyak tiga kali selama tiga hari berturut-turut, sebabnya… karena ia tidak telah membersihkan hatinya dari segala noda hasad !!!. Padahal amalan dzohirnya sedikit, sahabat ini tidak rajin berpuasa sunnah dan tidak rajin sholat malam, akan tetapi yang menjadikannya mulia… adalah amalan hatinya. (silahkan baca kembali http://www.firanda.com/index.php/artikel/aqidah/106-pentingnya-amalan-hati)

Ibnu Taimiyyah berkata, "Perkataan Abdullah bin 'Amr kepadanya, "Inilah yang telah engkau capai yang kami tidak mampui" memberi isyarat akan bersih dan selamat hatinya dari segala bentuk dan model hasad" (Majmuu' Al-Fataawaa 10/119)

Para sahabat kaum Anshoor telah membersihkan hati mereka dari rasa hasad terhadap saudara-saudara mereka kaum muhajirin. Allah berfirman

وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالإيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (٩)

"Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung" (Al-Hasyr : 9)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Firman Allah "Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka (hasad) terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin)" yaitu:

وَلاَ يَجِدُوْنَ فِي أَنْفُسِهِمْ حَسَدًا لِلْمُهَاجِرِيْنَ فِيْمَا فَضَّلَهُمُ اللهُ بِهِ مِنَ الْمَنْزِلَةِ وَالشَّرَفِ، وَالتَّقْدِيْمِ فِي الذِّكْرِ وَالرُّتْبَةِ

"Mereka tidak mendapatkan dalam diri mereka rasa hasad kepada kaum muhajirin atas keutamaan yang Allah berikan kepada mereka, berupa kedudukan dan kemuliaan, serta penyebutan dan kedudukan"

Ibnu Taimiyyah berkata, "Antara kaum Al-Aus dan Al-Khozroj terjadi persaingan dalam agama. Maka jika sebagian mereka melakukan apa yang menjadikan mereka mulia di sisi Allah dan RasulNya maka yang lainnya juga senang untuk melakukan yang semisalnya, dan ini merupakan persaingan yang mendekatkan mereka kepada Allah sebagaimana firman Allah

وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ (٢٦)

"Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba" (Al-Muthoffiifin : 26) (Majumuu' Al-Fataawaa 10/20)



Yang Bukan Termasuk Hasad

Pertama : Al-Ghibtoh

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً فَسَلَّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

"Tidak ada hasad kecuali pada dua orang, seseorang yang Allah anugrahkan harta lantas ia menghabiskan hartanya untuk kebenaran, dan seseorang yang dianugerahkan Allah al-hikmah maka ia pun memutuskan perkara dengan hikmah tersebut dan mengajarkannya" (HR Al-Bukhari no 73 dan Muslim no 816)

Kedua : Ar-Roozi berkata, "Seluruh bentuk hasad haram hukumnya, kecuali hasad kepada kenikmatan yang ada pada seorang kafir atau seorang fajir yang menggunakan kenikmatan tersebut untuk keburukan dan kerusakan. Maka tidak memberikan mudhorot bagimu (tidak mengapa) jika engkau menyukai hilangnya kenikmatan tersebut. Karena tidaklah engkau menghendaki hilangnya kenikmatan karena dzat kenikmatan tersebut, akan tetapi karena digunakannya kenikmatan tersebut untuk kerusakan, keburukan, dan mengganggu orang lain" (At-Tafsiir Al-Kabiir 3/238)
Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 29-05-1433 H / 21 April 2012 M
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja

Makruh Ko ' dilarang..?

Kategori: Bantahan Diterbitkan pada 30 April 2013 Klik: 7851 
 
Print
(Perihal Makruhnya Sholat di kuburan dan Ritual Tahlilan)

"Makruh kok dilarang!!??", inilah dalih yang dianggap dalil oleh sebagian orang yang mengaku bermadzhab syafi'i untuk melegalisasi perkara-perkara yang dimakruhkan/dibenci oleh para ulama madzhab syafi'iyah.

Tatkala disampaikan kepada sebagian mereka bahwa ulama madzhab syafi'iyah membenci sholat di kuburan dan membangun masjid di atas kuburan dalam rangka mencari keberkahan, demikian juga para ulama syafi'iyah membenci acara kumpul-kumpul di rumah mayat setelah lebih dari tiga hari, maka  dengan mudah mereka akan menjawab, "Kan hukumnya hanya dibenci alias makruh, tidak sampai haram. Maka janganlah kalian melarang!, sungguh aneh kalian  kaum wahabi!"

Lantas dengan dalih ini maka merekapun menjadi semakin semangat untuk sholat di kuburan atau mencari keberkahan di kuburan!!!

Kita katakan, justru mereka inilah yang ANEH bin AJAIB, kok perkara-perkara yang makruh/dibenci malah semakin dilestarikan dan dihidupkan?! Perkara-perkara yang dibenci Allah kok malah dicintai mereka?
Perkara-perkara yang dibenci Allah kok malah seperti perkara yang sunnah atau bahkan wajib!
Bukankah Makruh Tanzih artinya jika ditinggalkan mendapat pahala? Kok malah semangat dikerjakan?

Terlebih lagi ternyata tidak semua yang divonis "MAKRUH" oleh para ulama syaifi'iyah maka artinya jika dikerjakan tidak mengapa dan jika ditinggalkan dapat pahala.

Bahkan banyak dari perkara yang divonis oleh Imam As-Syafi'i dengan makruh ternyata maksud beliau adalah HARAM!

Berikut perkara-perkara yang penting diperhatikan dalam memahami makna "MAKRUH" dalam perkataan para ulama madzhab Syafi'iyah.

PERTAMA: Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya al-Umm telah mengisyaratkan tentang sebab para ulama terdahulu sering mengucapkan lafal makruh untuk perkara-perkara yang haram.

Tatkala Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah membahas tentang permasalahan menjimak tawanan perang wanita padahal masih di negeri musuh, ia berkata:

قال أبو حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى إذَا كان الْإِمَامُ قد قال من أَصَابَ شيئا فَهُوَ له فَأَصَابَ رَجُلٌ جَارِيَةً لَا يَطَؤُهَا ما كان في دَارِ الْحَرْبِ وقال الْأَوْزَاعِيُّ له أَنْ يَطَأَهَا وَهَذَا حَلَالٌ من اللَّهِ عز وجل ...
قال أبو يُوسُفَ ما أَعْظَمَ قَوْلَ الْأَوْزَاعِيِّ في قَوْلِهِ هذا حَلَالٌ من اللَّهِ أَدْرَكْت مَشَايِخَنَا من أَهْلِ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ في الْفُتْيَا أَنْ يَقُولُوا هذا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ إلَّا ما كان في كِتَابِ اللَّهِ عز وجل بَيِّنًا بِلَا تَفْسِيرٍ

((Abu Hanifah rahimahullah berkata: Jika imam telah berkata: "Barang siapa yang mendapatkan sesuatu (dari harta musuh dalam peperangan-pen) maka hal itu miliknya", lalu ada seseorang yang mendapatkan budak wanita, maka ia tidak menjimaknya selama ia masih berada dalam negeri lokasi peperangan."

Al-Auzaa'i  berkata, "Boleh baginya untuk menjimaknya, dan ini adalah HALAL dari Allah Azza wa Jalla..."

Abu Yusuf berkata, "Sungguh berat perkataan Al-Auzaa'i dalam pernyataannya: (Ini adalah halal dari Allah). Aku telah bertemu guru-guru kami dari kalangan ulama, mereka membenci tatkala berfatwa untuk berkata: "ini halal" dan "ini haram" kecuali perkara-perkara yang jelas dalam Al-Qur'an yang tanpa perlu penafsiran lagi.

حدثنا بن السَّائِبِ عن رَبِيعِ بن خَيْثَمٍ وكان من أَفْضَلِ التَّابِعِينَ أَنَّهُ قال إيَّاكُمْ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ إنَّ اللَّهَ أَحَلَّ هذا أو رَضِيَهُ فَيَقُولَ اللَّهُ له لم أُحِلَّ هذا ولم أَرْضَهُ وَيَقُولَ إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هذا فَيَقُولَ اللَّهُ كَذَبْت لم أُحَرِّمْ هذا ولم أَنَّهُ عنه وَحَدَّثَنَا بَعْضُ أَصْحَابِنَا عن إبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ أَنَّهُ حَدَّثَ عن أَصْحَابِهِ أَنَّهُمْ كَانُوا إذَا أَفْتَوْا بِشَيْءٍ أو نَهَوْا عنه قالوا هذا مَكْرُوهٌ وَهَذَا لَا بَأْسَ بِهِ فَأَمَّا نَقُولُ هذا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ فما أَعْظَمَ هذا

Telah mengabarkan kepada kemi Ibnu As-Saaib dari Robii' bin Khoitsam dan ia adalah termasuk tabi'in yang paling mulia bahwasanya ia berkata: "Hati-hatilah kalian jangan sampai seseorang berkata: "Allah telah menghalalkan ini atau meridhoinya", lalu Allah berkata kepadanya: "Aku tidak menghalalkan ini dan aku tidak meridoinya." Ia berkata : "Allah telah mengharamkan ini", lalu Allah berkata, "Engkau dusta, aku tidak mengharamkan ini, dan aku tidak melarangnya."

Dan telah mengabarkan kepada kami sebagian sahabat kami dari Ibrahim An-Nakho'iy bahwasanya ia menyampaikan dari para sahabatnya bahwsanya mereka jika memfatwakan bolehnya sesuatu atau melarang sesuatu maka mereka berkata, "Ini adalah makruh", dan "Ini hukumnya tidak mengapa." Adapun jika kita mengatakan "ini halal" dan "ini haram" maka sungguh berat hal ini)) (Al-Umm 7/351)

Penjelasan Imam Asy-Syafi'i rahimahullah di atas menunjukan bahwa para ulama terdahulu tidak mudah mengatakan sesuatu haram, kecuali jika keharaman tersebut sudah sangat jelas di Al-Qur'an yang tidak membutuhkan penjelasan dan penafsiran lagi. Adapun perkara-perkara yang tidak ada nas "haram" dalam Al-Qur'an maka para ulama terdahulu lebih menyukai untuk mengatakan bahwa hal itu makruh

KEDUA: Karenanya banyak perkataan "makruh" yang disebutkan oleh Imam Asy-Syafi'i rahimahullah akan tetapi maksud beliau adalah haram. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Abu Hamid Al-Gozzaali rahimahullah. Beliau berkata:

"Adapun "MAKRUH" adalah lafal yang mengandung banyak makna di tradisi kalangan para ahli fikih:

Pertama: Mahzur (larangan/haram), maka sering kali Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata, "Aku memandang ini makruh" dan maksud beliau adalah "pengharaman".

Kedua: Apa yang dilarang akan tetapi larangan tanzih, yaitu yang didefiniskan dengan meninggalkannya lebih baik daripada melakukannya meskipun tidak ada hukuman atas meninggalkannya. Sebagaimana an-nadbu adalah didefinisikan dengan melakukannya lebih baik daripada meninggalkannya." (Al-Mustashfa, 1/215-216)

Berikut contoh perkataan Imam As-Syafi'i makruh akan tetapi maksudnya adalah haram (diambil dari kitab beliau Al-Umm):

Pertama: Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata:

فَكُلُّ من حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ كَرِهْت له

"Semua orang yang bersumpah dengan selain nama Allah maka aku membencinya." (Al-Umm 7/61)

Tentunya tidak diragukan lagi bahwa bersumpah dengan nama selain Allah adalah kesyirikan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

"Barang siapa yang bersumpah selain Allah maka sungguh ia telah kafir atau berbuat kesyirikan."

Kedua: Imam Asy-Syafii berkata:

وَأَكْرَهُ تخطى رِقَابِ الناس يوم الْجُمُعَةِ قبل دُخُولِ الامام وَبَعْدَهُ لِمَا فيه من الْأَذَى لهم وَسُوءِ الْأَدَبِ

"Dan aku membenci (memandang makruh) melompati pundak-pundak manusia pada hari jum'at, baik sebelum masuknya imam maupun sesudahnya, karena hal ini menyakiti mereka dan merupakan adab yang buruk." (Al-Umm 1/198)

Dan tentunya menyakiti orang lain merupakan perkara yang haram. Karenanya setelah menyampaikan pernyataan di atas, Imam Asy-Syafi'i berdalil dengan hadits (آذَيْتَ آذَيْتَ) "Engkau telah menyakiti... engkau telah menyakiti..."

Ketiga: Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata:

وَأَكْرَهُ النِّيَاحَةَ على الْمَيِّتِ بَعْدَ مَوْتِهِ

"Dan aku membenci niahah atas mayat setelah kematiannya." (al-Umm 1/279)

Padahal jelas bahwa sikap niahah adalah perbuatan yang haram.

Keempat: Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata:

وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ

"Aku memandang makruh bagi seorang muslim yang membuat bangunan atau bangunan kayu atau yang lainnya di gereja-gerja mereka yang digunakan untuk sholat mereka." (Al-Umm 4/213)

Tentunya membangunkan gereja untuk ibadah orang kafir adalah hal yang haram karena ikut berpartisipasi dan tolong menolong dalam kekufuran mereka.

Kelima: Imam Asy-Syafii berkata:

 وَأَكْرَهُ لِلْمُحْرِمِ أَنْ يَخْطُبَ على غَيْرِهِ كما أَكْرَهُ له أَنْ يَخْطُبَ على نَفْسِهِ وَلَا تُفْسِدُ مَعْصِيَتُهُ بِالْخِطْبَةِ إنْكَاحَ الْحَلَالِ

"Dan aku memandang makruh bagi seorang yang sedang muhrim berkhitbah untuk orang lain sebagaimana aku memandang makruh jika ia berkhitbah untuk dirinya, dan kemaksiatannya tersebut dengan melakukan khitbah tidaklah merusak ia menikahkan seorang yang halal (tidak ihrom)." (Al-Umm 5/78)

Sangatlah jelas al-Imam Asy-Syafi'i menamakan sikap seorang muhrim yang mengkhitbah sebagai kemaksiatan, padahal sebelumnya ia menyebutnya sebagai perbuatan makruh. Ini menunujukan makruh yang dimaksud adalah haram.

KETIGA: Demikian juga banyak pernyataan "makruh" dari perkataan para ulama syafi'iyah yang masih diperselisihkan apakah yang dimaksud adalah makruh haram ataukah makruh tanzih. Dan banyak juga yang dimaksud dengan makruh adalah haram dengan kesepakatan para ulama syafi'iyah.

Hal ini menunjukan bahwa tidak setiap lafal "makruh" maka otomatis maknanya bukan haram dan hanya sekedar dibenci!

Berikut beberapa contoh yang terdapat di kitab al-Majmuu' Syarh al-Muhadzdzab karya al-Imam An-Nawawi rahimahullah

Pertama: Al-Imam An-Nawawi berkata:

((Penulis (Asy-Syiroozi) rahimahullah berkata: "Dan makruh hukumnya menggunakan bejana emas dan perak..."

قال المصنف رحمه الله (ويكره استعمال أواني الذهب والفضه....)
وهل يكره كراهة تنزيه أو تحريم: قولان قال في القديم كراهة تنزيه لانه انما نهى عنه للسرف والخيلاء والتشبه بالاعاجم وهذا لا يوجب التحريم وقال في الجديد يكره كراهة تحريم وهو الصحيح لقوله صلى الله عليه وسلم الذى يشرب في آنية الفضة انما يجرجر في جوفه

Dan apakah makruh maksudnya makruh tanzih ataukah makruh tahrim?, ada dua pendapat. As-Syafi'i berkata dalam pendapat qodimnya (pendapat lama): Makruh tanzih karena hal ini hanyalah dilarang disebabkan sikap berlebih-lebihan, kesombongan, da meniru-niru orang-orang 'ajam, dan hal ini tidak mengharuskan pengharaman.

Dan Asy-Syafi'i berkata dalam pendapat yang baru: "Makruh haram", dan inilah pendapat yang benar karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam "Barang siapa yang minum dari bejana perak maka sesungguhnya ia sedang mengoyangkan api dalam tubuhnya")) (Al-Majmuu' 1/246)

Kedua: Al-Imam An-Nawawi berkata:

(ويكره أن يصلي الرجل بامرأة اجنبية لما روى أن النبي صلي الله عليه وسلم قال " لا يخلون رجل بامرأة فان ثالثهما الشيطان ")  (الشرح) المراد بالكراهة كراهة تحريم هذا إذا خلا بها

((Perkataan Asy-Syiiroozy: "Dan makruh hukumnya seorang lelaki sholat mengimami seorang wanita yang ajnabiah (bukan mahromnya) karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, karena yang ketiganya adalah syaitan."

Penjelasan: "Yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim, hal ini jika sang lelaki berkhalwat (berdua-duaan) dengan sang wanita." (Al-Majmuu' 4/277)

Ketiga: Al-Imam An-Nawawi berkata:

أما حكم الوصال فهو مكروه بلا خلاف عندنا وهل هي كراهة تحريم أم تنزيه فيه الوجهان ... (أصحهما) عند أصحابنا وهو ظاهر نص الشافعي كراهة تحريم

"Adapun hukum puasa wishool maka hukumnya adalah makruh tanpa ada perbedaan pendapat di sisi kami. Apakah makruhnya makruh haram ataukah makruh tanzih?

Ada dua pendapat ...dan yang paling benar diantara kedua pendapat ini di sisi para sahabat kami –dan itu adalah dzohir dari nas (pernyataan) Imam As-Syafi'i yaitu makruh haram." (Al-Majmuu' 6/357)

Keempat: Al-Imam An-Nawawi berkata tentang hukum berburu buruan tanah suci kota Madinah:

 وأما نص الشافعي فقال القاضى أبو الطيب هذه الكراهة التى ذكرها الشافعي كراهة تحريم باتفاق اصحابنا

"Adapun pernyatan Imam Asy-Syafi'i maka Al-Qoodhy Abu At-Thoyyib berkata, "Makruh yang disebutkan oleh Imam Asy-Syafi'i adalah makruh haram berdasarkan kesepakatan sahabat kita." (Al-Majmuu' 7/480)

Kelima: Al-Imam An-Nawawi berkata:

قالوا ومراد الشافعي بالكراهة كراهة تحريم (الطريق

"Mereka berkata: Yang dimaksud oleh Imam Asy-Syafi'i dengan makruh adalah makruh haram." (Al-Majmuu' 7/483)

KEEMPAT: Jika ternyata Imam As-Syafi'i rahimahullah dan juga para ulama terhadulu sering mengungkapkan haram dengan makruh, lantas bagaimana cara membendakan antara yang hukumnya makruh tahrim (haram) dan makruh yang tanziih?

Jawabannya adalah tidak ada jalan lain kecuali dengan melihat qorinah-qorinah yang ada atau penjelasan para ulama syafi'iyah tentang maksud dari makruh tersebut (sebagaimana telah lalu)

Sebagai contoh:

Permasalahan Beribadah di kuburan Karena Mencari Keberkahan

Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata:

sebagaimana perkataan Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi'i:

"Dan telah sepakat teks-teks dari Imam As-Syafii dan juga Ash-haab (*para ulama besar madzhab syafiiyah) akan MAKRUHNYA membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau tidak karena keumuman hadits-hadits (*yang melarang). Ay-Syafii dan para Ash-haab berkata, "Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak".

Al-Haafizh Abu Muusa berkata, "Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za'farooni rahimhullah: Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, baik untuk mencari barokah atau karena pengagungan, karena hadits-hadits Nabi, wallahu a'lam." (Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu' syarh Al-Muhadzdzab 5/289)

Silahkan baca kembali (http://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/187-imam-as-syafii-imam-an-nawawi-dan-imam-ibnu-hajr-al-haitamiy-pengikut-wahabi#comment-3369)

Asy-Syiroozi berkata:

"Dan dibenci dibangunnya masjid di atas kuburan, karena hadits yang diriwayatkan oleh Abu Martsad Al-Gonawi bahwasanya Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melarang sholat ke arah kuburan dan berkata, "Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid." As-Syafii berkata, "Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya." (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq: Dr. Muhammad Az-Zuhaili)
Sangatlah jelas bahwa makruh di sini maknanya adalah haram, karena dalil yang dijadikan sebagai argumen adalah tentang larangan. Dan inilah yang dipahami oleh Ibnu Hajar Al-Haitami.

Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab:

الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ

"Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu') syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi'i wa Ar-Roudhoh, wallahu a'lam) yang menyelisihi hal ini maka lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu 'anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah -sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan haurs dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya." (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17).
***
Penulis: Firanda Andirja, M.A.
Artikel www.firanda.com
6

Comments   

# mantan Gubernur FB 2013-04-30 16:46
jazaakallah khairan wa baarakallahu fiikum.

ana ctrl+D Tadz
Reply | Reply with quote | Quote
# Akromuzzaman 2013-04-30 16:48
barakallahu fyyk ustadz
Reply | Reply with quote | Quote
# Saif 2013-04-30 17:15
Assalamu'alayku m. Maaf ustadz, saya minta tolong mungkin kedepannya dibahas tentang kaidah mengkafirkan atau membid'ahkan. Karena masih banyak saudara kita yg belum mengerti hal ini.
Jazakallahu khoiron.
Reply | Reply with quote | Quote
# al_shirbony 2013-04-30 19:54
kalo haram jelas dilarang...
lah yang parah lagi sunnah ko menyaingi wajib...
gak jenggotan di sangka gak cinta rosulullah...
mending mana asli gak ada jenggot atau jenggotan pake obat???
jelas bid'ah...gak ada tuntunan harus jenggotan dengan mengupayakan segala cara...
sama saja
melawan takdir apa yang di ciptakan oleh allah...



mikirrrrr
Reply | Reply with quote | Quote
# agus sulistyo 2013-05-01 05:40
al-shirboni, maaf ya. belajar lagi ushul fiqhnya, al qur'an, sunnah. supaya jernih berpendapat. tidak pakai hawa nafsu
Reply | Reply with quote | Quote
# wahabi 2013-05-01 06:16
Quoting al_shirbony:
kalo haram jelas dilarang...
lah yang parah lagi sunnah ko menyaingi wajib...
gak jenggotan di sangka gak cinta rosulullah...
mending mana asli gak ada jenggot atau jenggotan pake obat???
jelas bid'ah...gak ada tuntunan harus jenggotan dengan mengupayakan segala cara...
sama saja
melawan takdir apa yang di ciptakan oleh allah...



mikirrrrr


Selama aku ngaji bersama orang-orang wahabi nggak pernah tuh ustadznya nyuruh tumbuhin jenggot dg pakai obat.
Mungkin lu aja yg pada iri sama wahabi atau lu sering baca iklan di majalah-majalah yg juga mengiklankan perdukunan.
Ya pantas lah, kesukaannya ASWAJA, ASLI WARISAN JAWA.
Reply | Reply with quote | Quote




1692 symbols left



Security code
Refresh


# borya 2013-05-01 07:25
Lah...bukannya yang paling bodoh itu adalah orang yang menyangka kalau gak rayain maulidan itu berarti gak cinta Nabi??? Dituduh anti Shalawat???
Lantas manakah dalilnya bahwa di antara cinta Nabi itu rayain Maulid???

Mana juga dalilnya dari Nabi bahwa beliau shallallahu alaihi wa sallam membolehkan mencukur jenggot???? Mana? Mana? Mana? dan tunjukkanlah... sehingga kita bisa bilang jenggot itu mubah atau sunnah??!!
Reply | Reply with quote | Quote
# abu budi 2013-05-22 11:05
yang dikritik itu adalah orang yang mencukur jenggotnya sampai licin padahal aslinya kalo jenggotnya dibiarkan tumbuhnya akan lebat atau ada yang mengatakan si jenggot naga,kambing kpd orang yang memelihara jenggot.Nah ngaku cinta dengan ngerayain maulid tapi sebelum acara maulid pada mencukur jenggotnya dulu spy penampilan waktu acara keren. Kalo yang aslinya gak ada jenggot atau cuma slembar ya biar apa adanya saja.
Reply | Reply with quote | Quote
# abufatih 2013-05-01 01:11
atas ku
yang wajib tu memelihara jenggot bukan menumbuhkan jenggot. jenggot tumbuh atau tidak urusan Allah. Belum ada fatwa ulama untuk menumbuhkan jenggot. iklan firdaus oil kali tuh.
Reply | Reply with quote | Quote
# Bapae Haydar 2013-05-01 06:05
Quoting abufatih:
atas ku
yang wajib tu memelihara jenggot bukan menumbuhkan jenggot. jenggot tumbuh atau tidak urusan Allah. Belum ada fatwa ulama untuk menumbuhkan jenggot. iklan firdaus oil kali tuh.


Bener bangget geeto loch, sepertinya al_shirbony korban iklan penumbuh jenggot merk firdaus...hehe
Reply | Reply with quote | Quote
# borya 2013-05-01 07:45
Lah...bukannya yang lebih parah itu adalah orang yang menyangka kalau gak rayain maulidan itu berarti gak cinta Nabi??? Dituduh anti Shalawat???
Lantas manakah dalilnya bahwa di antara cinta Nabi itu rayain Maulid???

Mana juga dalilnya dari Nabi bahwa beliau shallallahu alaihi wa sallam membolehkan mencukur jenggot???? Mana? Mana? Mana? dan tunjukkanlah... sehingga kita bisa bilang jenggot itu mubah atau sunnah??!!
Reply | Reply with quote | Quote
# Abu Maryam 2013-05-02 04:32
Ustadz, Barakallahu Fikum..
Tolong ditelaah kitab NU : "المقتطفات لأهل البدابات
" Kitab yang mengupas tentang dalil - dalil para Ulama NU dalam pembolehan/pens yariatan tahlilan dan semacamnya, Nuhibbukum fillah Wabaarakallahu Fikum Wa saddada Khuthokum..
Reply | Reply with quote | Quote
# wahyu eksan 2013-05-02 06:33
assalamualaikum wa rohmatullohi wa barokatuh, ustadz, afwan boleh minta emal antum...jika boleh tolong kirim ke
Reply | Reply with quote | Quote
# muhammad ali 2013-05-02 09:14
Assalamu'alaiku m Warahmatullahi Wabarakaatuh,\. Afwan ustadz, ana copasbuat jelasin kepada para dedengkotnya mubtadi di kampung ana, semoga bisa sadar dan tobat. Jazakallah
Reply | Reply with quote | Quote
# Ujang 2013-05-02 12:15
Di daerah ana di cakung, jika ada seseorang yang meninggal akan datang sales marketing untuk menawarkan paket tahlilan. Jadi imam shalat janazah dapat 400ribu.

Allahul musta'an
Reply | Reply with quote | Quote
# Abu sofyan 2013-05-04 01:41
Syuqron,ustad atas artikel nya,barakallohu fik,
Reply | Reply with quote | Quote

Tentang Kami

kepuasan adalah pilihan utama

pelanggan kami

Hubungi Kami

buka dari senin sampai jum'at

dari jam 08 s/d 17:00 wib

  • Pkl.kerinci Komp.PT.RAPP TS1
    Pangkalan Kerinci
    Pelalawan
    28300
    Indonesia

Permintaan pengiriman hanya melayani

Pkl.kerinci dan sekitarnya

terjemah rodja


  • cari salaf
    Cari Artikel Salaf
  • arabic pad
    Arabic Keyboard
  • 01
    Audio Kajian
Read more: http://menanampohondisyurga.blogspot.com